Lewati ke konten
PT Mitra Cendekia Media Group
REKONTRUKSI HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERBASIS NILAI KEADILAN
Ilmu Sosial

REKONTRUKSI HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERBASIS NILAI KEADILAN

oleh Dr. TRI ARTANTO, S.H., M.H.

Rp85.000

Rp90.000

Hemat 6%
Status
Stok tersedia
Kode
#1725943751
Tanya via WhatsApp

Deskripsi Buku

JUDUL :

REKONTRUKSI HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERBASIS NILAI KEADILAN

PENULIS :

Dr. TRI ARTANTO, S.H., M.H.

SINOPSIS :

Buku ini berisi isu-isu penguasaan tanah negara oleh masyarakat yang perlu diatur lebih adil dan tegas, agar adanya kepastian hukum dan keberpihakan hukum pada masyarakat banyak. Pengaturan hukum di tanah penguasaan negara terutama di hak pengelolaan perlu ditinjau ulang, khususnya yang ditempati oleh masyarakat sebagai rumah tinggal. Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, perlu dilakukan rekonstruksi hukum. Di dalam rekonstruksi hukum yang ada, baik pada pendaftaran tanah dan hak pengelolaan boleh dikatakan belum efektif karena adanya kendala-kendala dalam segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efisien. Peraturan dikeluarkan diharapkan sesuai dengan keinginan, tetapi efek dari peraturan tersebut tergantung dari kekuatan sosial seperti budaya hukumnya baik, maka hukum akan bekerja dengan baik pula. Tetapi sebaliknya apabila kekuatannya berkurang atau tidak ada maka hukum tidak akan bisa berjalan. Masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum memiliki kendala dalam penegakan hukum penguasaan tanah negara: (1) segi substansi hukum (2) segi struktur hukum (3) Budaya Hukum

Buku terkait